Categories
Current Affairs

Siaran Pers Pilkada Serentak 2020

“PENANGANAN COVID-19 MASIH PROBLEMATIK, LEBIH BAIK TUNDA PEMILU”

Azyumardi Azra & Tamrin Tomagola

Jakarta, 22 September 2020. Merespon polemik pelaksanaan dan penundaan pemilihan umum daerah serentak di Indonesia, sosiolog lembaga kajian demokrasi Public Virtue Tamrin Amal Tomagola menyatakan:

“Kami mendesak pemerintah untuk memutuskan penundaan pelaksanaan pemilihan umum daerah serentak yang semula hendak diselenggarakan pada Desember mendatang. Penanganan COVID-19 masih sarat masalah dan belum ada perbaikan yang berarti. Karena itu pemilu mendatang harus ditunda.”

Public Virtue memahami adanya dilema dalam memutuskan apakah pelaksanaan Pilkada serentak sebaiknya tetap berlangsung pada Desember 2020 atau sebaliknya ditunda karena alasan COVID-19. Public Virtue juga mengapresiasi upaya KPU yang menyiapkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan khusus untuk mengawal pemilu agar berjalan baik.

“Namun masalahnya tidak sesederhana itu. Selain penanganan COVID-19 yang masih sarat masalah, alasan kesehatan masyarakat, kami menilai ada masalah lainnya apabila pilkada tetap dilaksanakan. Yaitu alasan perlunya dana ekstra untuk pelaksanaan pemilu di masa COVID-19, sampai pada masalah sistem keuangan politik yang saat ini sangat diperlukan untuk penanganan wabah.”

“Kami juga khawatir adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan politik dari penundaan pemilu. Misalnya, pihak petahana akan cenderung senang dengan penundaan. Apalagi jika ia adalah calon tunggal. Tapi sekali lagi, masalahnya tidak sesederhana itu.” 

Latar belakang

Pada 21 September kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020. Keputusan itu diambil dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR RI, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Beberapa waktu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat menunda Pemilu selama tiga bulan akibat meluasnya wabah COVID-19. Namun kemudian KPU telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di era pandemi. KPU telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pada tahapan-tahapan pilkada.

Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.

Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sempat tertunda sekitar 3 bulan imbas dari mewabahnya Virus Corona.

Dalam catatan Public Virtue, banyak sekali negara di dunia yang telah menunda pemilu karena khawatir akan meluasnya wabah COVID-19. Setidaknya tercatat sebanyak 70 negara di Afrika, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Asia-Pasifik yang telah memutuskan menunda pemilu nasional dan subnasional. Langkah-langkah kesehatan khusus dibuat untuk banyak pemilu tersebut.

Public Virtue juga mencatat, banyak pula negara di kawasan tersebut yang tetap melakukan pemilu nasional dan subnasional, yaitu sekitar 56 negara. Misalnya, pemilu skala lokal di negara bagian Queensland, Australia, Wisconsin, Amerika sampai Iran di Timur Tengah. Ada pula yang semula ditunda, namun kemudian dilanjutkan, yakni sebanyak 21 negara dan wilayah yang telah menyelenggarakan pemilu yang semula ditunda karena alasan COVID-19.

Leave a Reply