
Zakat dalam Lisanul Arab secara bahasa diterjemahkan sebagai suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Makna tumbuh dan suci ini tidak hanya dalam harta kekayaan, namun juga untuk jika orang yang mezakatkannya.
Hingga setahun berlalu, persebaran COVID-19 masih tinggi, vaksinasi belum merata, dan situasi belum aman bagi warga untuk berkumpul, sekalipun untuk kegiatan keagamaan seperti Shalat Jum’at. Melihat situasi yang demikian, Yayasan Kebajikan Publik (Hilful Fudhul) kembali mengundang saudara/I untuk mengikuti Shalat Jum’at Virtual ke-6 yang dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Jum’at/9 April 2021
- Pukul: 11.45 – 13.15 WIB
- Khatib/Imam: Ghifari Yuristiadhi
- Tema Khutbah: “Zakat Progresif, Kewarganegaraan Paripurna & Kesadaran Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Ruang virtual
ID: 819 8753 6801
Passcode: 12345
Link: https://us02web.zoom.us/j/81987536801?pwd=dzlIREdialJlbzBkL1daQU1idm93dz09
Shalat ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tetap ingin melaksanakan Shalat Jum’at namun masjidnya ditutup atau masjid dibuka untuk shalat berjamaah namun khawatir terkena wabah klaster kegiatan keagamaan. Jika tertarik, bergabunglah dalam Shalat Jum’at Virtual kami. Khutbah-khutbahnya diharapkan menjadi siraman ruhani melalui wacana pencerahan Islam yang relevan dengan tema-tema saat ini.
Silakan unduh buletin dan materi ceramah shalat jum’at kali ini: