Categories
Current Affairs

Public Virtue Menyesalkan Batalnya RUU TPKS Masuk Paripurna DPR

Anita Wahid Desak Presiden Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK -  Lingkar Madura

Siaran Pers

Jakarta, 16 Desember 2021

Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyesalkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang batal masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022. Menurut penjelasan Ketua Panitia Kerja TPKS, Badan Musyawarah untuk RUU tersebut tidak hadir dalam paripurna.

Deputi Direktur PVRI Anita Wahid mengecam sikap para anggota dewan yang alpha terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, aktor-aktor legislatif tersebut tidak memiliki keberpihakan dan komitmen untuk melindungi korban maupun penyintas kekerasan seksual.

“Saya mengecam keteledoran para anggota dewan yang terhormat. Belum ada alasan mengapa mereka tidak hadir di rapat. Padahal Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Seharusnya keberadaan payung hukum yang lebih komprehensif untuk dapat melindungi korban dan penyintas menjadi prioritas DPR,” tegas putri Gus Dur tersebut.

Anita Wahid juga menambahkan mengapa RUU TPKS perlu segera disahkan. 

Menurutnya, bahaya pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan seksual mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Fakta bahwa para korban justru menemui praktik penegakan hukum yang mengkriminalisasi mereka, diskriminasi serta stigmatisasi yang dilayangkan oleh aparat penegak hukum kepada pelapor, hingga tidak adanya perlindungan yang cukup dan pendampingan yang memadai bagi para korban menggambarkan bahwa negara gagal menciptakan ruang aman bagi warga negaranya. 

“Jalan terjal untuk menciptakan keadilan bagi para korban dan penyintas semakin berat dengan kegagalan DPR mengesahkan RUU TPKS. Situasi ini membuat kita mempertanyakan komitmen para pembuat kebijakan dalam menciptakan solusi perwujudan ruang aman dan perlindungan bagi warga negaranya,” ujar Anita. 

Dalam kesempatan yang sama, peneliti kajian Islam dan Demokrasi PVRI KH. Roland Gunawan Lc menegaskan bahwa Islam menolak keras segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan penghinaan terhadap sesama khususnya perempuan dan anak-anak.

“QS. al-Nur: 33 mengisahkan perjuangan budak-budak perempuan untuk meloloskan diri dari eksploitasi dan perbudakan seksual yang dilakukan oleh tuan-tuan atas dasar relasi kuasa,” ujar Kyai Roland yang juga merupakan Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta.

“Perhatian al-Qur`an terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi pembelajaran yang sangat kuat bahwa segala bentuk kekerasan seksual secara nyata telah merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus segera diakhiri dan dihapuskan,” tutup Kyai  Roland dalam siaran pers tertulis ini.

Leave a Reply